Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit menyusun DTS berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Penyusunan DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jenis Audit Umum atau Audit Khusus. (3) Dalam hal Audit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menimbulkan potensi penetapan, Tim Audit tidak menyusun DTS. (4) Tim Audit menyampaikan DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Auditee untuk diberikan tanggapan. (5) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. menerima seluruhnya; b. menolak sebagian; atau c. menolak seluruhnya. (6) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Tim Audit dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal DTS diterima oleh Auditee. (7) Auditee dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir. (8) Perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (9) Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (8), Auditee dianggap menerima seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS. (10) DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda