Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas terhadap Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas penetapan kurang bayar dan/atau surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai mutu hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur dan kesesuaian dengan kriteria yang menjadi dasar pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. (4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda