Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas terhadap Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan untuk mengetahui tingkat penyelesaian atas penetapan kurang bayar dan/atau surat tindak lanjut hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai mutu hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dengan sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur dan kesesuaian dengan kriteria yang menjadi dasar pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
(4) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rangkaian kegiatan pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis kegiatan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai untuk memberikan keyakinan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
