Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Mutu Audit; b. Pengendali Teknis Audit; c. Ketua Auditor; dan d. Auditor. (2) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. (3) Dalam hal diperlukan, susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau b. seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang tidak memiliki sertifikat keahlian Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. (4) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat diganti, dalam hal: a. yang bersangkutan dialihtugaskan; b. berdasarkan permintaan sendiri; atau c. berdasarkan pertimbangan Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat ditambah dalam hal diperlukan.
Koreksi Anda