Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai merupakan proses penentuan objek Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (2) Dalam melaksanakan perencanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau informasi kepada: a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda