Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit melakukan permintaan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a kepada Auditee secara tertulis.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Auditee wajib menyerahkan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai secara lengkap dengan dilampiri surat pernyataan kebenaran dan kelengkapan data.
(3) Penyerahan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis Audit Umum dan Audit Khusus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Auditee.
(4) Auditee dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyerahan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum jangka waktu penyerahan berakhir.
(5) Tim Audit dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan paling lama 3 (tiga) hari kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penyerahan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis Audit Investigasi dilakukan paling lambat pada saat surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Auditee.
(7) Permintaan Data Audit, contoh Sediaan Barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Surat pernyataan kebenaran dan kelengkapan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
