Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
(1) Periode Audit Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) bulan sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas.
(2) Periode Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Audit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan berdasarkan kebutuhan.
(3) Dalam hal periode Audit Umum kurang dari 21 (dua puluh satu) bulan, periode Audit Umum dimulai:
a. sejak akhir periode Audit Umum sebelumnya; atau
b. sejak Auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai, sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas.
(4) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat memperpanjang periode Audit Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
