Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS berupa menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf a, Auditee menandatangani Lembar Persetujuan DTS.
(2) Dalam hal:
a. Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS berupa menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. Auditee dianggap menerima seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (9), Tim Audit membuat BAHA tanpa Pembahasan Akhir.
(3) Dalam hal Auditee memberikan tanggapan terhadap DTS berupa menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b atau menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c, Tim Audit dan Auditee melakukan Pembahasan Akhir.
(4) Lembar persetujuan DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
