Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai, Auditee: a. harus menandatangani pakta integritas bersama dengan Tim Audit; b. wajib menyerahkan Data Audit serta menunjukkan Sediaan Barang untuk diperiksa; c. wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; d. harus menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan Data Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan e. wajib menyerahkan contoh barang dari Sediaan Barang dalam hal diperlukan untuk menunjang pemeriksaan Data Audit. (2) Auditee bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan Data Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. (3) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Pasal 14 huruf c dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda