Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dituangkan dalam risalah pembahasan akhir. (2) Berdasarkan risalah pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Audit menyusun hasil pembahasan akhir. (3) Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh Auditee. (4) Berdasarkan hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Audit membuat BAHA dengan Pembahasan Akhir. (5) Dalam hal: a. Auditee tidak menghadiri Pembahasan Akhir; b. Auditee hadir tetapi tidak melaksanakan Pembahasan Akhir; atau c. Auditee melaksanakan Pembahasan Akhir tetapi tidak menandatangani hasil pembahasan akhir, Auditee dianggap menerima seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS. (6) Dalam hal Auditee dianggap menerima seluruh temuan hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Audit membuat BAHA tanpa Pembahasan Akhir. (7) Risalah pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) BAHA dengan Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) BAHA tanpa Pembahasan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Pasal 25 ayat (2) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda