Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2024 TENTANG AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI A. CONTOH FORMAT DAFTAR KUESIONER AUDIT KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI …………………….. (1)………………………….. Nomor : ……….(2)………. ……….(3)………. Lampiran : Satu Berkas Hal : Daftar Kuesioner Audit Yth. Pimpinan ……….(4)………. Dalam rangka evaluasi terhadap kinerja Tim Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit pada Perusahaan Saudara, serta untuk kepentingan penyempurnaan sistem audit, dengan ini dimohon kesediaan Saudara untuk berperan serta mengisi kuesioner terlampir. Jawaban Saudara atas kuesioner tersebut bersifat RAHASIA, oleh sebab itu lembar kuesioner yang telah diisi dimasukkan dalam amplop terlampir dan diserahkan kepada Ketua Auditor atau dikirimkan ke alamat kantor kami, dalam keadaan tertutup serta telah dibubuhi stempel Perusahaan atau dapat dikirim secara elektronik melalui e-mail ke ……….(5)………., pada hari terakhir pelaksanaan penugasan lapangan di Perusahaan Saudara. Apabila terdapat keluhan mendesak yang berkaitan dengan pelaksanaan audit oleh Tim kami, Saudara dapat langsung menghubungi: …………………………..(6) …………………………..(7) Hotline : 1. …………………………..(8) 2. …………………………..(9) Atas peran Saudara, diucapkan terima kasih. ……….(6)………. ……….(10)………. DAFTAR KUESIONER AUDIT Nama Auditee : ……….(11)………. Nomor/tanggal Surat Tugas/Surat Perintah : ……….(12)………. Petunjuk Pengisian: Berikan tanda silang (X) pada kolom dibawah ini sesuai dengan penilaian Saudara : 1 2 3 4 5 Keterangan: 1 = Tidak Memuaskan 2 = Kurang Memuaskan 3 = Cukup Memuaskan 4 = Memuaskan 5 = Sangat Memuaskan No Pertanyaan Kuesioner 1 2 3 4 5 A. Kinerja Tim Audit 1. Integritas tim audit dalam pelaksanaan tugas audit a. Tim Audit tidak meminta sesuatu dalam bentuk apapun yang bukan haknya dan tidak menjanjikan sesuatu yang terkait dengan proses audit b. Tim Audit jujur dan bersih dari tindakan-tidakan tercela 2. Pengetahuan yang dimiliki tim audit a. Tim audit memiliki pemahaman terkait proses bisnis perusahaan b. Tim audit memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai terkait tehnik dan prosedur audit 3. Kemampuan komunikasi yang dimiliki tim audit a. Tim Audit berkomunikasi secara aktif, jelas, dan efektif b. Tim Audit bebas dari penggunaan bahasa yang multitafsir 4. Sikap independensi dan objektivitas yang dimiliki tim audit a. Tim Audit bebas dari kepentingan pribadi maupun pihak lain b. Tim Audit bekerja sesuai kriteria dan peraturan yang berlaku 5. Prosedur, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan audit a. Tim Audit dapat menjelaskan maksud dan tujuan audit b. Proses pelaksanaan audit dilaksanakan secara terstruktur dan terjadwal c. Tim Audit telah bekerja secara optimal selama pekerjaan lapangan d. Permintaan data audit telah disampaikan dengan baik secara lisan dan tulisan B. Tata Laksana Audit 1. Tanggapan Saudara mengenai prosedur pelaksanaan Audit Kepabeanan dan Cukai saat ini 2. Tanggapan Saudara mengenai Peraturan Audit Kepabeanan dan Audit Cukai saat ini 3. Tingkat kepuasan Saudara mengenai proses pelaksanaan Audit pada perusahaan Saudara Berikan saran Anda terkait dengan: 1. Tim Audit: ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... 2. Pelaksanaan Audit: ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... 3. Peraturan Audit: ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... ................................................................................................................................... ………………,……………...……………… Pimpinan Perusahaan, Nama : Jabatan : PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : diisi kop surat kantor pada Direktorat Jendeal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit. Nomor (2) : diisi nomor surat. Nomor (3) : diisi tanggal surat. Nomor (4) : diisi nama dan alamat perusahaan yang akan diaudit. Nomor (5) : diisi alamat surat elektronik kedinasan kantor pada Direktorat Jendeal Bea dan Cukai yang melaksanakan audit. Nomor (6) : diisi Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk surat tugas yang dilakukan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, diisi Kepala Kantor Wilayah untuk audit yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai atau diisi Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk audit yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (7) : diisi alamat Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk surat tugas yang dilakukan oleh Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, diisi Kepala Kantor Wilayah untuk audit yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai atau diisi Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk audit yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (8) : diisi nomor telepon yang langsung diterima oleh Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (9) : diisi nomor faksimili yang langsung diterima Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. Nomor (10) : diisi nama pejabat penandatangan. Nomor (11) : diisi nama perusahaan yang diaudit. Nomor (12) : diisi nomor dan tanggal surat tugas. B. CONTOH FORMAT PAKTA INTEGRITAS PAKTA INTEGRITAS Pada ..........(1).........., berdasarkan Surat Tugas/Surat Perintah* ..........(2).......... Nomor: ..........(3).........., kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : ..........(4).......... Pangkat : ..........(5).......... Jabatan : ..........(6).......... Nama : ..........(4).......... Pangkat : ..........(5).......... Jabatan : ..........(6).......... Nama : ..........(4).......... Pangkat : ..........(5).......... Jabatan : ..........(6).......... Nama : ..........(4).......... Pangkat : ..........(5).......... Jabatan : ..........(6).......... Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA Nama : ..........(7).......... Jabatan : ..........(8).......... Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melakukan kesepakatan berupa PAKTA INTEGRITAS dengan ketentuan sebagai berikut:
Koreksi Anda