Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 114 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
b. susunan Tim Audit, uraian tugas Tim Audit, dan sertifikasi keahlian; dan
c. standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Koreksi Anda
