Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
2. Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di perguruan tinggi.
3. Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menangani Kekerasan di perguruan tinggi.
4. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6. Hari adalah hari kerja.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan tugas pengawasan internal.
10. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
11. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
12. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
13. Pelapor adalah setiap orang yang melaporkan mengenai Kekerasan yang dialami atau diketahui.
14. Terlapor adalah Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan/atau Mitra Perguruan Tinggi yang diduga melakukan Kekerasan.
15. Korban adalah Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan.
16. Saksi adalah Warga Kampus dan masyarakat yang mendengar, melihat, dan/atau mengalami dugaan Kekerasan.
17. Pelaku adalah Terlapor yang telah terbukti melakukan Kekerasan terhadap Korban.
18. Warga Kampus adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang terlibat dalam penyelenggaraan Tridharma.
19. Mitra Perguruan Tinggi adalah badan hukum atau perseorangan yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan Tridharma.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dimaksudkan untuk:
a. melindungi Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi dari Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma;
b. mencegah Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan
c. menciptakan pelaksanaan Tridharma yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi bertujuan agar:
a. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
b. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
c. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; dan
d. Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan segera mendapatkan Penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilaksanakan dengan prinsip:
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan terbaik bagi Korban;
c. keadilan dan kesetaraan gender;
d. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
e. akuntabilitas;
f. independen;
g. kehati-hatian;
h. konsisten;
i. jaminan ketidakberulangan; dan
j. keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa.
(2) Nondiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip yang tidak membedakan seseorang berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
(3) Kepentingan terbaik bagi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan prinsip yang mengutamakan kepentingan Korban dengan berorientasi pada pelindungan Korban dalam tiap tahapan Penanganan Kekerasan.
(4) Keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip yang memberikan akses yang sama dan perlakuan yang setara sehingga setiap gender mendapatkan layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
(5) Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip yang memberikan perlakuan yang setara dan memperhatikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.
(6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip yang mendorong Perguruan Tinggi dan Satuan Tugas bertanggung jawab dalam melaksanakan peran dan tugasnya.
(7) Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip bebas dari intervensi yang dapat mengganggu pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan baik dari dalam maupun luar lingkungan Perguruan Tinggi.
(8) Kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dilakukan secara hati-hati dan objektif.
(9) Konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilakukan secara tetap, selaras, dan berkelanjutan.
(10) Jaminan ketidakberulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang menekankan agar Kekerasan tidak terjadi kembali di lingkungan Perguruan Tinggi.
(11) Keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang menjamin mahasiswa yang terlibat dalam Kekerasan tetap mendapatkan akses pendidikan.
Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi:
a. Warga Kampus;
b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
c. Mitra Perguruan Tinggi.
(1) Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi bertanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
a. mencegah terjadinya Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma di dalam dan/atau di luar lingkungan Perguruan Tinggi;
b. menciptakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan;
c. melaksanakan peraturan dan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau Perguruan Tinggi;
d. mengikuti kegiatan yang terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi;
e. berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
f. melaporkan dugaan Kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan
g. bentuk tanggung jawab lain yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
(3) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Warga Kampus menaati kode etik dan kode perilaku Perguruan Tinggi.
(1) Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi dilarang melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma pada lokasi di dalam atau di luar Perguruan Tinggi.
(2) Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. Kekerasan seksual;
e. diskriminasi dan intoleransi; dan
f. kebijakan yang mengandung Kekerasan.
(3) Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(1) Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
(2) Ketimpangan relasi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kondisi seseorang yang menyalahgunakan sumber daya berupa pendidikan, pengetahuan, ekonomi, status sosial, wewenang, dan/atau kondisi fisik untuk mengendalikan orang lain.
Pasal 9
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a merupakan setiap perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
(2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tawuran;
b. penganiayaan;
c. perkelahian;
d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi Pelaku;
e. pembunuhan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Kekerasan Psikis
Pasal 10
(1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, dan/atau membuat perasaan tidak nyaman.
(2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. intimidasi;
h. teror;
i. perbuatan mempermalukan di depan umum;
j. pemerasan; dan/atau
k. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan psikis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan pola perilaku berupa Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan/atau Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang dilakukan secara berulang dan adanya ketimpangan relasi kuasa.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
(1) Kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan.
(2) Kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
(3) Kebijakan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya.
(4) Kebijakan tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi imbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.
BAB III PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
Pasal 15
(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi:
a. penguatan tata kelola;
b. edukasi; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Perguruan Tinggi; dan
b. Kementerian.
Pasal 16
Pasal 17
Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. menyelenggarakan pelatihan dan seleksi bagi calon anggota Satuan Tugas;
c. memastikan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
d. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
e. melakukan Penanganan dugaan Kekerasan atas kasus Kekerasan yang menjadi kewenangan Kementerian;
f. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
g. menyelenggarakan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dengan kementerian atau lembaga lain; dan
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Pasal 18
Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara:
a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan Tridharma;
b. mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan
c. menyelenggarakan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Paragraf Kedua Kementerian
Pasal 19
(1) Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara:
a. melakukan sosialisasi kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Perguruan Tinggi, satuan kerja di Kementerian yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya; dan
b. menyelenggarakan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Satuan Tugas di Perguruan Tinggi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat melibatkan masyarakat.
Pasal 20
(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui Penyediaan sarana dan prasarana meliputi:
a. kanal pelaporan;
b. ruang pemeriksaan;
c. komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
d. akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; dan
e. bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi Warga Kampus.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling sedikit:
a. penyediaan layanan pelaporan Kekerasan; dan
b. peringatan bahwa Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan.
Paragraf Kedua Kementerian
Pasal 21
(1) Penyediaan sarana dan prasarana oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi:
a. memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi; dan
b. kanal pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi.
(2) Kementerian melakukan penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi dilarang melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma pada lokasi di dalam atau di luar Perguruan Tinggi.
(2) Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. Kekerasan seksual;
e. diskriminasi dan intoleransi; dan
f. kebijakan yang mengandung Kekerasan.
(3) Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(1) Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
(2) Ketimpangan relasi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kondisi seseorang yang menyalahgunakan sumber daya berupa pendidikan, pengetahuan, ekonomi, status sosial, wewenang, dan/atau kondisi fisik untuk mengendalikan orang lain.
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a merupakan setiap perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
(2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tawuran;
b. penganiayaan;
c. perkelahian;
d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi Pelaku;
e. pembunuhan; dan/atau
f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Kekerasan Psikis
Pasal 10
(1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, dan/atau membuat perasaan tidak nyaman.
(2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengucilan;
b. penolakan;
c. pengabaian;
d. penghinaan;
e. penyebaran rumor;
f. panggilan yang mengejek;
g. intimidasi;
h. teror;
i. perbuatan mempermalukan di depan umum;
j. pemerasan; dan/atau
k. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan psikis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perundungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan pola perilaku berupa Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan/atau Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang dilakukan secara berulang dan adanya ketimpangan relasi kuasa.
(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf d merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;
e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban;
k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual;
p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
t. pemaksaan sterilisasi;
u. penyiksaan seksual;
v. eksploitasi seksual;
w. perbudakan seksual;
x. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
y. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap perbuatan Kekerasan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang dilakukan terhadap anak dan/atau penyandang disabilitas merupakan bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai tanpa persetujuan Korban dalam bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m tidak berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam kondisi:
a. mengalami situasi di mana Pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
d. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
e. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara; dan/atau
f. mengalami kondisi terguncang.
(1) Diskriminasi dan intoleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
(2) Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. larangan untuk:
1. menggunakan pakaian yang sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama;
2. mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan yang diajar oleh dosen sesuai dengan agama/kepercayaan mahasiswa yang diakui oleh pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang sesuai keyakinan agama/kepercayaan yang dianut;
b. pemaksaan untuk:
1. menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama;
2. mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan yang diajar oleh dosen yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan mahasiswa yang diakui oleh pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama/kepercayaan yang dianut;
c. memberikan perlakuan khusus kepada calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di Perguruan Tinggi;
d. larangan atau pemaksaan untuk:
1. mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang berbeda dengan agama/kepercayaan sesuai yang diyakininya;
dan
2. memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;
e. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan mahasiswa untuk:
1. mengikuti proses penerimaan mahasiswa;
2. menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak;
3. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak mahasiswa;
4. memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi;
5. memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;
6. memperoleh hasil penilaian pembelajaran;
7. lulus mata kuliah;
8. lulus dari Perguruan Tinggi;
9. mengikuti bimbingan dan konsultasi;
10. memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak mahasiswa;
11. memperoleh bentuk pelayanan pendidikan lainnya yang menjadi hak mahasiswa;
12. menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau
13. mengembangkan bakat dan minat mahasiswa sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi;
f. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban dosen atau tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. perbuatan diskriminasi dan intoleransi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya Kekerasan.
(2) Kebijakan yang mengandung Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
(3) Kebijakan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi surat keputusan, surat edaran, nota dinas, pedoman, dan/atau bentuk kebijakan tertulis lainnya.
(4) Kebijakan tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi imbauan, instruksi, dan/atau bentuk tindakan lainnya.
BAB III PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi:
a. penguatan tata kelola;
b. edukasi; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Perguruan Tinggi; dan
b. Kementerian.
(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
d. mengalokasikan pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam anggaran Perguruan Tinggi;
e. membentuk Satuan Tugas;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas;
g. memastikan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
h. memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan;
i. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
j. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
l. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ke Kementerian.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Pencegahan Kekerasan; dan
b. Penanganan Kekerasan.
(3) Pedoman Pencegahan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. pembatasan pertemuan antar Warga Kampus yang terkait pelaksanaan Tridharma di luar jam operasional dan/atau luar area kampus;
b. panduan komunikasi antar Warga Kampus;
c. pakta integritas bagi Warga Kampus dan Pemimpin Perguruan Tinggi, yang terikat dalam perjanjian kerja atau studi dengan Perguruan Tinggi dengan ketentuan tidak melakukan Kekerasan; dan
d. panduan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
(4) Pedoman Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. pelaporan;
b. tindak lanjut pelaporan;
c. pemeriksaan;
d. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
e. tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi; dan
f. pemenuhan kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi.
Paragraf Kedua Kementerian
Pasal 17
Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. menyelenggarakan pelatihan dan seleksi bagi calon anggota Satuan Tugas;
c. memastikan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
d. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi;
e. melakukan Penanganan dugaan Kekerasan atas kasus Kekerasan yang menjadi kewenangan Kementerian;
f. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
g. menyelenggarakan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dengan kementerian atau lembaga lain; dan
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara:
a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan Tridharma;
b. mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan
c. menyelenggarakan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
Paragraf Kedua Kementerian
(1) Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara:
a. melakukan sosialisasi kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Perguruan Tinggi, satuan kerja di Kementerian yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya; dan
b. menyelenggarakan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Satuan Tugas di Perguruan Tinggi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat melibatkan masyarakat.
(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui Penyediaan sarana dan prasarana meliputi:
a. kanal pelaporan;
b. ruang pemeriksaan;
c. komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
d. akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; dan
e. bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi Warga Kampus.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling sedikit:
a. penyediaan layanan pelaporan Kekerasan; dan
b. peringatan bahwa Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan.
Paragraf Kedua Kementerian
Pasal 21
(1) Penyediaan sarana dan prasarana oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi:
a. memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi; dan
b. kanal pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi.
(2) Kementerian melakukan penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(1) Satuan Tugas berkedudukan di bawah wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Pemimpin Perguruan Tinggi negeri badan hukum dan Perguruan Tinggi swasta dapat menunjuk atau membentuk unit kerja atau direktorat atau nama lain untuk mengelola Satuan Tugas.
Pasal 24
Satuan Tugas bertanggung jawab kepada Pemimpin Perguruan Tinggi melalui:
a. wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
b. kepala unit kerja atau direktorat atau nama lain yang mengelola Satuan Tugas untuk Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Paragraf Kedua Susunan
Pasal 25
(1) Anggota Satuan Tugas berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dosen;
b. tenaga kependidikan; dan
c. mahasiswa.
(3) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(4) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak dapat memenuhi keterwakilan keanggotaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena keterbatasan jumlah perempuan, keterwakilan perempuan paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
(5) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
Pasal 26
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur dosen.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur tenaga kependidikan.
(4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Satuan Tugas secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Pasal 27
Satuan Tugas mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Satuan Tugas memiliki fungsi:
a. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
b. melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
d. menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan;
e. melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
f. memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi;
g. memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
h. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi:
a. kegiatan Pencegahan Kekerasan yang sudah dilakukan;
b. data pelaporan Kekerasan;
c. kegiatan Penanganan Kekerasan yang sudah dan sedang dilakukan; dan
d. kegiatan fasilitasi pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban dan Saksi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Satuan Tugas berwenang:
a. memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
b. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan Pelapor, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
c. melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban;
d. melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi; dan
e. memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, Satuan Tugas berkewajiban:
a. menindaklanjuti setiap laporan dugaan Kekerasan yang diterima;
b. merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan; dan
c. menjunjung kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(2) Satuan Tugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemberhentian dari jabatan keanggotaan Satuan Tugas.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sanksi teguran pertama, sanksi teguran kedua, dan sanksi teguran ketiga dengan jangka waktu tertentu.
(4) Pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai secara bertahap atau langsung.
(5) Pengenaan Sanksi administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai terhadap
pelanggaran yang mengancam keselamatan dan keamanan Korban.
(6) Satuan Tugas yang berstatus ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Pasal 31
Satuan Tugas berhak:
a. mendapatkan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. mendapatkan pelindungan keamanan, kenyamanan, serta pendampingan hukum dan layanan psikologis; dan
c. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
(1) Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(1) Satuan Tugas berkedudukan di bawah wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Pemimpin Perguruan Tinggi negeri badan hukum dan Perguruan Tinggi swasta dapat menunjuk atau membentuk unit kerja atau direktorat atau nama lain untuk mengelola Satuan Tugas.
Pasal 24
Satuan Tugas bertanggung jawab kepada Pemimpin Perguruan Tinggi melalui:
a. wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); atau
b. kepala unit kerja atau direktorat atau nama lain yang mengelola Satuan Tugas untuk Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Paragraf Kedua Susunan
Pasal 25
(1) Anggota Satuan Tugas berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dosen;
b. tenaga kependidikan; dan
c. mahasiswa.
(3) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(4) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak dapat memenuhi keterwakilan keanggotaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena keterbatasan jumlah perempuan, keterwakilan perempuan paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
(5) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
Pasal 26
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur dosen.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur tenaga kependidikan.
(4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Satuan Tugas secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Satuan Tugas memiliki fungsi:
a. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
b. melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
d. menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan;
e. melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
f. memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi;
g. memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
h. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi:
a. kegiatan Pencegahan Kekerasan yang sudah dilakukan;
b. data pelaporan Kekerasan;
c. kegiatan Penanganan Kekerasan yang sudah dan sedang dilakukan; dan
d. kegiatan fasilitasi pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban dan Saksi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Satuan Tugas berwenang:
a. memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
b. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan Pelapor, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
c. melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban;
d. melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi; dan
e. memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, Satuan Tugas berkewajiban:
a. menindaklanjuti setiap laporan dugaan Kekerasan yang diterima;
b. merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan; dan
c. menjunjung kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
(2) Satuan Tugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pemberhentian dari jabatan keanggotaan Satuan Tugas.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sanksi teguran pertama, sanksi teguran kedua, dan sanksi teguran ketiga dengan jangka waktu tertentu.
(4) Pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai secara bertahap atau langsung.
(5) Pengenaan Sanksi administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai terhadap
pelanggaran yang mengancam keselamatan dan keamanan Korban.
(6) Satuan Tugas yang berstatus ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Pasal 31
Satuan Tugas berhak:
a. mendapatkan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. mendapatkan pelindungan keamanan, kenyamanan, serta pendampingan hukum dan layanan psikologis; dan
c. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
(1) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf d merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu fungsi reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal.
(2) Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual;
d. perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat Korban merasa tidak nyaman;
e. pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui Korban;
k. pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. perbuatan membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. praktik budaya komunitas Warga Kampus yang bernuansa Kekerasan seksual;
p. percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
q. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
t. pemaksaan sterilisasi;
u. penyiksaan seksual;
v. eksploitasi seksual;
w. perbudakan seksual;
x. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
y. pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
z. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap perbuatan Kekerasan dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang dilakukan terhadap anak dan/atau penyandang disabilitas merupakan bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai tanpa persetujuan Korban dalam bentuk Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m tidak berlaku bagi Korban berusia dewasa yang dalam kondisi:
a. mengalami situasi di mana Pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
b. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
c. mengalami sakit, tidak sadar, tidak berdaya, atau tertidur;
d. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
e. mengalami kelumpuhan atau hambatan motorik sementara; dan/atau
f. mengalami kondisi terguncang.
(1) Diskriminasi dan intoleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
(2) Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. larangan untuk:
1. menggunakan pakaian yang sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama;
2. mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan yang diajar oleh dosen sesuai dengan agama/kepercayaan mahasiswa yang diakui oleh pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang sesuai keyakinan agama/kepercayaan yang dianut;
b. pemaksaan untuk:
1. menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama;
2. mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan yang diajar oleh dosen yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan mahasiswa yang diakui oleh pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama/kepercayaan yang dianut;
c. memberikan perlakuan khusus kepada calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di Perguruan Tinggi;
d. larangan atau pemaksaan untuk:
1. mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang berbeda dengan agama/kepercayaan sesuai yang diyakininya;
dan
2. memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;
e. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan mahasiswa untuk:
1. mengikuti proses penerimaan mahasiswa;
2. menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak;
3. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak mahasiswa;
4. memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi;
5. memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;
6. memperoleh hasil penilaian pembelajaran;
7. lulus mata kuliah;
8. lulus dari Perguruan Tinggi;
9. mengikuti bimbingan dan konsultasi;
10. memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak mahasiswa;
11. memperoleh bentuk pelayanan pendidikan lainnya yang menjadi hak mahasiswa;
12. menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau
13. mengembangkan bakat dan minat mahasiswa sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi;
f. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban dosen atau tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. perbuatan diskriminasi dan intoleransi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
b. menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
c. merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
d. mengalokasikan pendanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam anggaran Perguruan Tinggi;
e. membentuk Satuan Tugas;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang Satuan Tugas;
g. memastikan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
h. memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi Kekerasan;
i. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
j. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
l. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ke Kementerian.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Pencegahan Kekerasan; dan
b. Penanganan Kekerasan.
(3) Pedoman Pencegahan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. pembatasan pertemuan antar Warga Kampus yang terkait pelaksanaan Tridharma di luar jam operasional dan/atau luar area kampus;
b. panduan komunikasi antar Warga Kampus;
c. pakta integritas bagi Warga Kampus dan Pemimpin Perguruan Tinggi, yang terikat dalam perjanjian kerja atau studi dengan Perguruan Tinggi dengan ketentuan tidak melakukan Kekerasan; dan
d. panduan kerja sama dengan Mitra Perguruan Tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
(4) Pedoman Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. pelaporan;
b. tindak lanjut pelaporan;
c. pemeriksaan;
d. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi;
e. tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi; dan
f. pemenuhan kebutuhan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban atau Saksi.
Paragraf Kedua Kementerian