Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan setiap perbuatan dengan kontak fisik yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. (2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tawuran; b. penganiayaan; c. perkelahian; d. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi Pelaku; e. pembunuhan; dan/atau f. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Kekerasan Psikis Pasal 10 (1) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, dan/atau membuat perasaan tidak nyaman. (2) Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pengucilan; b. penolakan; c. pengabaian; d. penghinaan; e. penyebaran rumor; f. panggilan yang mengejek; g. intimidasi; h. teror; i. perbuatan mempermalukan di depan umum; j. pemerasan; dan/atau k. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai Kekerasan psikis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda