Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi dilarang melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma pada lokasi di dalam atau di luar Perguruan Tinggi. (2) Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. perundungan; d. Kekerasan seksual; e. diskriminasi dan intoleransi; dan f. kebijakan yang mengandung Kekerasan. (3) Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Koreksi Anda