Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: a. penguatan tata kelola; b. edukasi; dan c. penyediaan sarana dan prasarana. (2) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Perguruan Tinggi; dan b. Kementerian.
Koreksi Anda