Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi:
a. penguatan tata kelola;
b. edukasi; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Perguruan Tinggi; dan
b. Kementerian.
Koreksi Anda
