Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi bertanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan: a. mencegah terjadinya Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma di dalam dan/atau di luar lingkungan Perguruan Tinggi; b. menciptakan lingkungan pembelajaran yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan; c. melaksanakan peraturan dan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian dan/atau Perguruan Tinggi; d. mengikuti kegiatan yang terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi; e. berperan serta dalam kampanye sosial mengenai budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; f. melaporkan dugaan Kekerasan yang diketahui ke Satuan Tugas, Perguruan Tinggi, dan/atau Kementerian; dan g. bentuk tanggung jawab lain yang mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi. (3) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Warga Kampus menaati kode etik dan kode perilaku Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda