Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui penguatan tata kelola dengan cara: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; b. menyelenggarakan pelatihan dan seleksi bagi calon anggota Satuan Tugas; c. memastikan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; d. mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; e. melakukan Penanganan dugaan Kekerasan atas kasus Kekerasan yang menjadi kewenangan Kementerian; f. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap Pelaku berdasarkan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; g. menyelenggarakan koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dengan kementerian atau lembaga lain; dan h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda