Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Satuan Tugas memiliki fungsi:
a. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
b. melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
d. menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan;
e. melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
f. memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi;
g. memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
h. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi:
a. kegiatan Pencegahan Kekerasan yang sudah dilakukan;
b. data pelaporan Kekerasan;
c. kegiatan Penanganan Kekerasan yang sudah dan sedang dilakukan; dan
d. kegiatan fasilitasi pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan Korban dan Saksi.
Koreksi Anda
