Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana dan prasarana oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi:
a. memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi; dan
b. kanal pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi.
(2) Kementerian melakukan penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
