Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana dan prasarana oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c meliputi: a. memfasilitasi sistem informasi atas pengelolaan data Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi; dan b. kanal pelaporan Kementerian atas kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi. (2) Kementerian melakukan penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda