Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui Penyediaan sarana dan prasarana meliputi:
a. kanal pelaporan;
b. ruang pemeriksaan;
c. komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
d. akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus; dan
e. bangunan, toilet, kantin, laboratorium, ruang publik, dan fasilitas lain yang aman dan nyaman bagi Warga Kampus.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling sedikit:
a. penyediaan layanan pelaporan Kekerasan; dan
b. peringatan bahwa Perguruan Tinggi tidak menoleransi Kekerasan.
Paragraf Kedua Kementerian
Koreksi Anda
