Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi bertujuan agar: a. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi; b. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya; c. Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; dan d. Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan segera mendapatkan Penanganan dan bantuan yang menyeluruh.
Koreksi Anda