Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Anggota Satuan Tugas berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(2) Keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dosen;
b. tenaga kependidikan; dan
c. mahasiswa.
(3) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(4) Dalam hal Perguruan Tinggi tidak dapat memenuhi keterwakilan keanggotaan perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena keterbatasan jumlah perempuan, keterwakilan perempuan paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
(5) Komposisi keanggotaan Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
Koreksi Anda
