Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29, Satuan Tugas berkewajiban: a. menindaklanjuti setiap laporan dugaan Kekerasan yang diterima; b. merahasiakan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan; dan c. menjunjung kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (2) Satuan Tugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pemberhentian dari jabatan keanggotaan Satuan Tugas. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sanksi teguran pertama, sanksi teguran kedua, dan sanksi teguran ketiga dengan jangka waktu tertentu. (4) Pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai secara bertahap atau langsung. (5) Pengenaan Sanksi administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai terhadap pelanggaran yang mengancam keselamatan dan keamanan Korban. (6) Satuan Tugas yang berstatus ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan. (7) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda