Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.
2. Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di perguruan tinggi.
3. Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menangani Kekerasan di perguruan tinggi.
4. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6. Hari adalah hari kerja.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja di Kementerian yang menyelenggarakan tugas pengawasan internal.
10. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
11. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
12. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
13. Pelapor adalah setiap orang yang melaporkan mengenai Kekerasan yang dialami atau diketahui.
14. Terlapor adalah Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan/atau Mitra Perguruan Tinggi yang diduga melakukan Kekerasan.
15. Korban adalah Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi yang mengalami Kekerasan.
16. Saksi adalah Warga Kampus dan masyarakat yang mendengar, melihat, dan/atau mengalami dugaan Kekerasan.
17. Pelaku adalah Terlapor yang telah terbukti melakukan Kekerasan terhadap Korban.
18. Warga Kampus adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang terlibat dalam penyelenggaraan Tridharma.
19. Mitra Perguruan Tinggi adalah badan hukum atau perseorangan yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan Tridharma.
Koreksi Anda
