Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara:
a. melakukan sosialisasi kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Perguruan Tinggi, satuan kerja di Kementerian yang membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya; dan
b. menyelenggarakan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk Warga Kampus, Pemimpin Perguruan Tinggi, dan Satuan Tugas di Perguruan Tinggi.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dapat melibatkan masyarakat.
Koreksi Anda
