Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Diskriminasi dan intoleransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e merupakan setiap perbuatan Kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik.
(2) Bentuk tindakan diskriminasi dan intoleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. larangan untuk:
1. menggunakan pakaian yang sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama;
2. mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan yang diajar oleh dosen sesuai dengan agama/kepercayaan mahasiswa yang diakui oleh pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang sesuai keyakinan agama/kepercayaan yang dianut;
b. pemaksaan untuk:
1. menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan keyakinan dan/atau kepercayaan agama;
2. mengikuti mata kuliah agama/kepercayaan yang diajar oleh dosen yang tidak sesuai dengan agama/kepercayaan mahasiswa yang diakui oleh pemerintah; dan/atau
3. mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang tidak sesuai keyakinan agama/kepercayaan yang dianut;
c. memberikan perlakuan khusus kepada calon pemimpin/pengurus organisasi berdasarkan latar belakang identitas tertentu di Perguruan Tinggi;
d. larangan atau pemaksaan untuk:
1. mengikuti atau tidak mengikuti perayaan hari besar keagamaan yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang berbeda dengan agama/kepercayaan sesuai yang diyakininya;
dan
2. memberikan donasi/bantuan dengan alasan latar belakang suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik;
e. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau tidak memberikan hak atau kebutuhan mahasiswa untuk:
1. mengikuti proses penerimaan mahasiswa;
2. menggunakan sarana dan prasarana belajar dan/atau akomodasi yang layak;
3. menerima bantuan pendidikan atau beasiswa yang menjadi hak mahasiswa;
4. memiliki kesempatan dalam mengikuti kompetisi;
5. memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;
6. memperoleh hasil penilaian pembelajaran;
7. lulus mata kuliah;
8. lulus dari Perguruan Tinggi;
9. mengikuti bimbingan dan konsultasi;
10. memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi hak mahasiswa;
11. memperoleh bentuk pelayanan pendidikan lainnya yang menjadi hak mahasiswa;
12. menunjukkan/menampilkan ekspresi terhadap seni dan budaya yang diminati; dan/atau
13. mengembangkan bakat dan minat mahasiswa sesuai dengan sumber daya atau kemampuan yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi;
f. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan/atau kewajiban dosen atau tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. perbuatan diskriminasi dan intoleransi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
