Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi dimaksudkan untuk:
a. melindungi Warga Kampus dan Mitra Perguruan Tinggi dari Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma;
b. mencegah Warga Kampus, Perguruan Tinggi, dan Mitra Perguruan Tinggi melakukan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan
c. menciptakan pelaksanaan Tridharma yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari Kekerasan.
Koreksi Anda
