Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Tugas berhak: a. mendapatkan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; b. mendapatkan pelindungan keamanan, kenyamanan, serta pendampingan hukum dan layanan psikologis; dan c. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Koreksi Anda