Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan Tinggi melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan melalui edukasi dengan cara: a. melakukan sosialisasi kebijakan dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan secara berkala dalam pelaksanaan Tridharma; b. mempromosikan dan menerapkan budaya dan nilai anti Kekerasan, inklusivitas, kesetaraan gender, dan kolaborasi dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma; dan c. menyelenggarakan pelatihan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Paragraf Kedua Kementerian
Koreksi Anda