Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi meliputi: a. Warga Kampus; b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan c. Mitra Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda