Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari unsur dosen. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari unsur tenaga kependidikan. (4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Satuan Tugas secara musyawarah mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Koreksi Anda