Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 55 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilaksanakan dengan prinsip: a. nondiskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi Korban; c. keadilan dan kesetaraan gender; d. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; e. akuntabilitas; f. independen; g. kehati-hatian; h. konsisten; i. jaminan ketidakberulangan; dan j. keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa. (2) Nondiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan prinsip yang tidak membedakan seseorang berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, afiliasi, ideologi, jenis kelamin, dan/atau kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. (3) Kepentingan terbaik bagi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prinsip yang mengutamakan kepentingan Korban dengan berorientasi pada pelindungan Korban dalam tiap tahapan Penanganan Kekerasan. (4) Keadilan dan kesetaraan gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan prinsip yang memberikan akses yang sama dan perlakuan yang setara sehingga setiap gender mendapatkan layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. (5) Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan prinsip yang memberikan perlakuan yang setara dan memperhatikan kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. (6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan prinsip yang mendorong Perguruan Tinggi dan Satuan Tugas bertanggung jawab dalam melaksanakan peran dan tugasnya. (7) Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan prinsip bebas dari intervensi yang dapat mengganggu pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan baik dari dalam maupun luar lingkungan Perguruan Tinggi. (8) Kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang dilakukan secara hati-hati dan objektif. (9) Konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dilakukan secara tetap, selaras, dan berkelanjutan. (10) Jaminan ketidakberulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan prinsip yang menekankan agar Kekerasan tidak terjadi kembali di lingkungan Perguruan Tinggi. (11) Keberlanjutan pendidikan bagi mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j merupakan prinsip yang menjamin mahasiswa yang terlibat dalam Kekerasan tetap mendapatkan akses pendidikan.
Koreksi Anda