RENCANA SUKSESI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta;
b. penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan;
c. pencarian Talenta;
d. pengembangan Talenta;
e. retensi Talenta; dan
f. penempatan Talenta.
(1) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan terhadap seluruh Pegawai ASN Kementerian Perdagangan guna menyaring kandidat Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
(2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia berdasarkan pemeringkatan aspek kinerja dan aspek potensial Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
(3) Hasil identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Kotak Manajemen Talenta dan rekomendasi tindak lanjut Kotak Manajemen Talenta.
(4) Kotak Manajemen Talenta dan rekomendasi tindak lanjut Kotak Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemeringkatan aspek kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan hasil penilaian kinerja Talenta siklus pendek dan siklus penuh selama melaksanakan tugas jabatan.
(2) Siklus pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kinerja yang dilakukan setiap bulan.
(3) Siklus penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kinerja yang dilakukan setiap akhir tahun.
(3) Hasil penilaian dari aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperoleh dari:
a. hasil penilaian kinerja;
b. peer review;
c. absensi; dan
d. pemberian hukuman disiplin pada tahun berjalan.
(4) Hasil penilaian dari aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu:
a. di atas ekspektasi;
b. sesuai ekspektasi; dan
c. di bawah ekspektasi.
Pemeringkatan aspek potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan hasil penilaian dari unsur:
a. penilaian potensi;
b. penilaian kompetensi; dan
c. penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
(1) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi aspek:
a. kapabilitas berpikir;
b. sikap kerja;
c. motivasi; dan
d. karakter.
(2) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan tes psikologi.
(3) Hasil penilaian aspek potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu:
a. tinggi;
b. menengah; dan
c. rendah.
Penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan untuk mengukur kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi:
a. pendidikan formal;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. kemampuan bahasa asing;
d. rekam jejak jabatan; dan
e. riwayat penjatuhan hukuman disiplin.
Bagain Ketiga Penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan berdasarkan hasil seleksi terhadap pegawai pada kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) pada setiap tingkatan jabatan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melihat kesesuaian pegawai dengan Jabatan Target.
(3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan metode assessment center.
(4) Metode assessment center sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan metode terstandar untuk mengukur kompetensi dan memprediksi keberhasilan pegawai
dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang assessor.
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi penilaian kompetensi.
(6) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menyampaikan hasil seleksi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan kepada tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
(1) Tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan menyusun rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) sesuai dengan tingkatan jabatan.
(2) Tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan menyampaikan rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Menteri untuk mendapatkan persetujuan, jika rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan merupakan rekomendasi bagi jabatan fungsional, administrator, pengawas, dan pelaksana; dan
b. panitia seleksi untuk dilakukan seleksi kompetensi lanjutan, jika rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan merupakan rekomendasi bagi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan perwakilan perdagangan di luar negeri.
(3) Pembentukan panitia seleksi dan seleksi kompetesi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) panitia seleksi menyusun rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan disampaikan kepada tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
(1) Rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf a dan Pasal 22 ayat (2) yang sudah disetujui Menteri dituangkan ke dalam dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
(2) Dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Jabatan Target dan informasi lowongan jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(3) Dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat nama Talenta, urutan penempatan Talenta dalam Jabatan Target, dan proyeksi penempatan.
(3) Dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling banyak 3 (tiga) Talenta yang dipersiapkan untuk menduduki Jabatan Target.
(4) Dokumen Rencana suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dokumen Rencana suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(6) Ketentuan mengenai Dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam keadaan tertentu, Talenta dapat dikeluarkan dari Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terdapat penurunan kinerja;
b. mengundurkan diri;
c. sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam tahun berjalan;
d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
e. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana;
f. mengambil cuti di luar tanggungan negara;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. pindah ke instansi lain; atau
i. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena:
1. kondisi kesehatannya;
2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya; dan/atau
3. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e tidak terbukti, Talenta dapat kembali masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
(1) Pencarian Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan apabila dibutuhkan Talenta dalam waktu cepat dan/atau dengan keahlian atau kompetensi tertentu karena tidak ada Suksesor satu tingkat
dibawahnya.
(2) Pencarian Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal dan/atau eksternal.
(3) Pencarian Talenta secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui mekanisme redistribusi dan/atau mutasi atau rotasi.
(4) Pencarian Talenta secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. mekanisme pengadaan pegawai baik dari rekrutmen calon PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
b. mutasi atau rotasi antar instansi; atau
c. penempatan Talenta dengan penugasan atau penugasan khusus.
(5) Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) instansi asal dan direkomendasikan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi asal.
(6) Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pencarian Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta ASN Kementerian Perdagangan yang dilakukan melalui:
a. akselerasi karier;
b. pengembangan kompetensi; dan
c. peningkatan kualifikasi.
(1) Akselerasi karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan melalui Sekolah Kader.
(2) Penyelenggaraan akselerasi karier dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur.
(3) Penyelenggaraan akselerasi karier dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolaboratif dengan Lembaga Administrasi Negara.
(4) Selain berkolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
penyelenggaraan akselerasi karier dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dapat melibatkan instansi lain yang menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan aparatur.
(5) Peningkatan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilaksanakan melalui tugas belajar.
(6) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diprioritaskan untuk pegawai yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh).
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a. ASN Corporate University dengan metode klasikal dan nonklasikal;
b. pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan/atau
c. bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
(2) Pendekatan ASN Corporate University sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan komposisi:
a. 70% (tujuh puluh persen) belajar secara mandiri melalui pengalaman;
b. 20% (dua puluh persen) belajar dari orang lain; dan
c. 10% (sepuluh persen) belajar dari kegiatan pengembangan secara formal.
(3) Belajar secara mandiri melalui pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berbentuk:
a. on the job training;
b. magang;
c. penugasan kerja; dan
d. proyek mandiri.
(4) Belajar dari orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat berbentuk:
a. coaching; dan
b. mentoring.
(5) Pengembangan secara formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berbentuk:
a. pelatihan kepemimpinan, struktural, atau manajerial;
b. pelatihan teknis;
c. pelatihan fungsional;
d. pelatihan terkait kompetensi sosial kultural;
e. seminar, konferensi, atau webinar;
f. workshop atau lokakarya;
g. sarasehan;
h. bimbingan teknis;
i. e-learning; dan
j. sosialisasi.
(6) Tabel jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Talenta Kementerian Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilaksanakan sesuai dengan strategi penempatan Talenta ASN Kementerian Perdagangan, kebutuhan strategis Kementerian Perdagangan, dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang.
(2) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
(3) Menteri dapat langsung MENETAPKAN Suksesor yang berada di peringkat terbaik untuk duduk dalam Jabatan Target.
(4) Penetapan Suksesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), untuk duduk dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dapat dilakukan selama Kementerian Perdagangan telah memperoleh nilai indeks sistem merit sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara.