Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f dilaksanakan sesuai dengan strategi penempatan Talenta ASN Kementerian Perdagangan, kebutuhan strategis Kementerian Perdagangan, dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang.
(2) Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
(3) Menteri dapat langsung MENETAPKAN Suksesor yang berada di peringkat terbaik untuk duduk dalam Jabatan Target.
(4) Penetapan Suksesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), untuk duduk dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dapat dilakukan selama Kementerian Perdagangan telah memperoleh nilai indeks sistem merit sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
