Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Sekretaris Jenderal. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari pimpinan tinggi madya pada direktorat jenderal, Inspektorat Jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian Perdagangan; (5) Dalam melaksanakan tugas, tim Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat. (6) Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian bertugas: a. menyusun rencana aksi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; b. menyusun rekomendasi Jabatan Kritikal Kementerian Perdagangan; c. melaksanakan verifikasi terhadap hasil analisis kebutuhan Talenta sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, serta Jabatan Kritikal yang telah ditetapkan di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. menyusun rekomendasi strategi akuisisi Talenta ASN Kementerian Perdagangan; e. menyusun rekomendasi formulasi pemeringkatan aspek kinerja dan potensial Talenta ASN Kementerian Perdagangan; f. melakukan pemantauan penilaian dan pemetaan Talenta ASN Kementerian Perdagangan; g. menyusun rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan untuk mengisi Jabatan Kritikal atau jabatan yang sedang atau akan lowong sesuai kebutuhan organisasi; h. menyusun rencana pengembangan dan retensi Talenta ASN Kementerian Perdagangan; i. merumuskan usulan kebutuhan Talenta Kementerian; j. melakukan sosialisasi kebijakan terkait Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Talenta di tingkat Kementerian Perdagangan; l. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; m. menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; dan n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda