Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 22 ayat (2) yang sudah disetujui Menteri dituangkan ke dalam dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan. (2) Dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Jabatan Target dan informasi lowongan jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan. (3) Dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat nama Talenta, urutan penempatan Talenta dalam Jabatan Target, dan proyeksi penempatan. (3) Dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling banyak 3 (tiga) Talenta yang dipersiapkan untuk menduduki Jabatan Target. (4) Dokumen Rencana suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Dokumen Rencana suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (6) Ketentuan mengenai Dokumen Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda