Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; b. penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan; c. pencarian Talenta; d. pengembangan Talenta; e. retensi Talenta; dan f. penempatan Talenta.
Koreksi Anda