Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Talenta dapat dikeluarkan dari Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terdapat penurunan kinerja; b. mengundurkan diri; c. sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam tahun berjalan; d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin sedang atau berat; e. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana; f. mengambil cuti di luar tanggungan negara; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. pindah ke instansi lain; atau i. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena: 1. kondisi kesehatannya; 2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya; dan/atau 3. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e tidak terbukti, Talenta dapat kembali masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda