Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi aspek:
a. kapabilitas berpikir;
b. sikap kerja;
c. motivasi; dan
d. karakter.
(2) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan tes psikologi.
(3) Hasil penilaian aspek potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu:
a. tinggi;
b. menengah; dan
c. rendah.
Koreksi Anda
