Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan menyusun rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) sesuai dengan tingkatan jabatan. (2) Tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan menyampaikan rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Menteri untuk mendapatkan persetujuan, jika rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan merupakan rekomendasi bagi jabatan fungsional, administrator, pengawas, dan pelaksana; dan b. panitia seleksi untuk dilakukan seleksi kompetensi lanjutan, jika rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan merupakan rekomendasi bagi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan perwakilan perdagangan di luar negeri. (3) Pembentukan panitia seleksi dan seleksi kompetesi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda