Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut ASN Kementerian Perdagangan adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Kementerian Perdagangan. 2. Pegawai ASN Kementerian Perdagangan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan dan digaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Talenta adalah Pegawai ASN Kementerian Perdagangan yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi. 5. Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN Kementerian Perdagangan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan organisasi. 6. Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri atas 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN Kementerian Perdagangan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja. 7. Jabatan Kritikal adalah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Perdagangan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional. 8. Jabatan Target adalah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi setingkat lebih tinggi yang sedang atau akan lowong atau Jabatan Kritikal yang akan diisi oleh Talenta. 9. Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan adalah perencanaan sistematis melalui pemetaan suksesor yang diproyeksikan dalam Jabatan Target. 10. Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan adalah kelompok talenta yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Target di lingkungan Kementerian Perdagangan. 11. Suksesor adalah Talenta yang dicalonkan menjadi pengganti pejabat yang menduduki Jabatan Target saat ini dan disiapkan untuk mendudukinya pada saat jabatan tersebut lowong dan/atau sesuai kebutuhan. 12. Panitia Seleksi Kelompok Rencana Suksesi yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi adalah tim yang bertugas untuk melakukan seleksi Kelompok Rencana Suksesi pada tingkatan jabatan pimpinan tinggi dan pejabat perwakilan perdagangan di luar negeri. 13. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan Talenta melalui jalur percepatan peningkatan jabatan. 14. Aparatur Sipil Negara Corporate University yang selanjutnya disebut ASN Corporate University adalah entitas kegiatan pengembangan kompetensi ASN yang berperan sebagai sarana strategis untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam bentuk penanganan isu strategis melalui proses pembelajaran tematik dan terintegrasi dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan tenaga ahli dari dalam atau luar instansi pemerintah. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 16. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda