Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemantauan dan evaluasi Talenta; dan b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan.
Koreksi Anda