Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri dibantu oleh:
a. tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; dan
b. tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya.
(2) Tim Manajemen Talenta ASN tingkat Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
