Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan
prioritas pembangunan nasional.
Koreksi Anda
