Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilaksanakan melalui:
a. ASN Corporate University dengan metode klasikal dan nonklasikal;
b. pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan/atau
c. bentuk pengembangan kompetensi lainnya.
(2) Pendekatan ASN Corporate University sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan komposisi:
a. 70% (tujuh puluh persen) belajar secara mandiri melalui pengalaman;
b. 20% (dua puluh persen) belajar dari orang lain; dan
c. 10% (sepuluh persen) belajar dari kegiatan pengembangan secara formal.
(3) Belajar secara mandiri melalui pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berbentuk:
a. on the job training;
b. magang;
c. penugasan kerja; dan
d. proyek mandiri.
(4) Belajar dari orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dapat berbentuk:
a. coaching; dan
b. mentoring.
(5) Pengembangan secara formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berbentuk:
a. pelatihan kepemimpinan, struktural, atau manajerial;
b. pelatihan teknis;
c. pelatihan fungsional;
d. pelatihan terkait kompetensi sosial kultural;
e. seminar, konferensi, atau webinar;
f. workshop atau lokakarya;
g. sarasehan;
h. bimbingan teknis;
i. e-learning; dan
j. sosialisasi.
(6) Tabel jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
