Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilaksanakan melalui: a. ASN Corporate University dengan metode klasikal dan nonklasikal; b. pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan/atau c. bentuk pengembangan kompetensi lainnya. (2) Pendekatan ASN Corporate University sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan komposisi: a. 70% (tujuh puluh persen) belajar secara mandiri melalui pengalaman; b. 20% (dua puluh persen) belajar dari orang lain; dan c. 10% (sepuluh persen) belajar dari kegiatan pengembangan secara formal. (3) Belajar secara mandiri melalui pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berbentuk: a. on the job training; b. magang; c. penugasan kerja; dan d. proyek mandiri. (4) Belajar dari orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berbentuk: a. coaching; dan b. mentoring. (5) Pengembangan secara formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berbentuk: a. pelatihan kepemimpinan, struktural, atau manajerial; b. pelatihan teknis; c. pelatihan fungsional; d. pelatihan terkait kompetensi sosial kultural; e. seminar, konferensi, atau webinar; f. workshop atau lokakarya; g. sarasehan; h. bimbingan teknis; i. e-learning; dan j. sosialisasi. (6) Tabel jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda