Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi: a. pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan; c. kemampuan bahasa asing; d. rekam jejak jabatan; dan e. riwayat penjatuhan hukuman disiplin. Bagain Ketiga Penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan
Koreksi Anda