Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi:
a. pendidikan formal;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. kemampuan bahasa asing;
d. rekam jejak jabatan; dan
e. riwayat penjatuhan hukuman disiplin.
Bagain Ketiga Penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan
Koreksi Anda
