Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Strategi akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disusun berdasarkan analisis kebutuhan Talenta.
(2) Strategi akuisisi Talenta disusun dengan menentukan seluruh atau sebagian pilihan berupa:
a. membangun Talenta internal Kementerian Perdagangan;
b. merekrut Talenta baru dari calon PNS dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
c. mutasi dan/atau promosi Talenta dari instansi lain;
dan/atau
d. penugasan atau penugasan khusus Talenta.
(3) Pembangunan Talenta internal Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan melalui:
a. pembangunan Talenta calon PNS;
b. mutasi; dan
c. promosi.
(4) Perekrutan Talenta baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Mutasi dan/atau promosi Talenta dari instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan melalui:
a. mutasi masuk atas permintaan sendiri dari instansi lain; dan
b. rekrutmen khusus.
(6) Penugasan atau penugasan khusus Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan melalui:
a. magang/praktik kerja; dan
b. pertukaran pegawai.
(7) Strategi akuisisi Talenta digunakan sebagai dasar dalam melakukan identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
(8) Strategi akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
