Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan pada tahap:
a. pengembangan Talenta;
b. retensi Talenta; dan
c. penempatan Talenta.
(2) Pemantauan dan evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tingkat unit kerja dilaksanakan oleh tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya.
(4) Evaluasi Talenta pada tahap pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tahap retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(5) Evaluasi Talenta pada tahap penempatan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap Suksesor yang telah ditempatkan pada Jabatan Kritikal untuk penempatan kembali dalam jabatan.
(7) Penempatan kembali dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa promosi atau penempatan ke dalam jabatan lain yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan pengisian Jabatan Kritikal selanjutnya.
Koreksi Anda
