Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a didasarkan pada tujuan, sasaran, strategi, tugas, dan fungsi organisasi, serta Jabatan Kritikal di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan jumlah Jabatan Target dengan jumlah kebutuhan Talenta menggunakan rasio paling sedikit 1:3 (satu banding tiga).
(3) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun menggunakan formulir analisis kebutuhan Talenta.
(4) Ketentuan mengenai formulir analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
