Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pemeringkatan aspek potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan hasil penilaian dari unsur:
a. penilaian potensi;
b. penilaian kompetensi; dan
c. penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
