Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeringkatan aspek potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan hasil penilaian dari unsur: a. penilaian potensi; b. penilaian kompetensi; dan c. penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda